Ketiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11/2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10/1999 tentang Dana Cadangan Daerah dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, berdasarkan agenda kerja Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, jawaban Gubernur ini bakal menjadi pokok bahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), rapat komisi bersama eksekutif serta Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pimpinan fraksi, komisi dan pimpinan DPRD.
"Kemudian hasilnya akan kami umumkan pada sidang paripurna hari Selasa tanggal 6 Oktober 2020," ujarnya saat menjadi pemimpinan sidang paripurna.
Taufik melanjutkan, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10/1999 tentang Dana Cadangan Daerah dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya juga akan menjadi pokok bahasan rapat Bapemperda dan rapat Komisi B dan C bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
"Semoga pembahasan raperda ini bisa berjalan sesuai jadwal kerja Bamus DPRD DKI,†sambung politisi Partai Gerindra itu.
Sementara itu, dalam pidatonya, Anies mengucapkan terima kasih atas pertanyaan, saran dan catatan penting yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rapat paripurna pemandangan umum terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan.
Dirinya berharap, Dewan dapat membahas, menyetujui dan menetapkan raperda dimaksud menjadi peraturan daerah sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Mengingat banyaknya pertanyaan, saran dan komentar, maka hal-hal yang bersifat teknis kiranya dapat dibahas pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Eksekutif," jelas Anies.
BERITA TERKAIT: