Adapun Raperda yang dimaksud diantaranya pencabutan peraturan daerah 10/1999 tentang dana cadangan daerah dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.
Serta Raperda pencabutan peraturan daerah nomor 11/2014 tentang pusat pengkajian dan pengembangan Islam Jakarta.
Dalam pidatonya, Anies membuka dengan mengucapkan terima kasih atas pertanyaan, saran dan catatan penting yang telah disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta, terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan.
"Mengingat banyaknya pertanyaan, saran dan komentar, maka hal-hal yang bersifat teknis kiranya dapat dibahas pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Eksekutif," jelas Anies pada Senin (14/9).
Terkait pencabutan Peraturan Daerah 10/1999 tentang Dana Cadangan Daerah Anies menjelaskan bahwa Covid-19 telah memukul perekonomian Kota Jakarta dan berimbas pada penurunan penerimaan daerah.
Sehingga diperlukan sumber pendapatan lain diluar target yang telah disepakati, diantaranya dengan melakukan pencairan dana cadangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan angka 18 Pasal 1 Peraturan Pemerintah 12/2019, Dana Cadangan Daerah adalah dana yang di sisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Namun Anies membeberkan bahwa Peraturan Daerah 10/1999 tidak mencantumkan kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana dimaksud sampai dengan Tahun Anggaran 2020.
"Sehingga Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah perlu dicabut," tegas Anies.
Sementara untuk dua Raperda lainnya Anies menyampaikan bahwa Eksekutif berharap, Dewan dapat membahas, menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud menjadi Peraturan Daerah sesuai jadwal yang ditetapkan.
BERITA TERKAIT: