Hasilnya, dari tiga pasangan yang turut pemeriksaan kesehatan, di antaranya tes swab, satu calon wakil bupati dinyatakan positif Covid-19.
“Hasil swab yang dikeluarkan pihak dr Soetomo memang satu cawabup dinyatakan positif Covid-19,†ujar Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak, tanpa menyebutkan nama Cawabup itu, Selasa (8/9).
Menurut Iskak, karena sudah dinyatakan positif, maka baik cawabup maupun cabupnya harus mengisolasi diri selama 14 hari.
“Meskipun hari ini masih tahapan pemeriksaan kesehatan, namun tetap satu paslon ini tidak boleh ikut pemeriksaan kesehatan tahap 2,†terang Iskak, dikutip
Kantor Berita RMOLJatim.
Dari informasi yang beredar, paslon yang dinyatakan positif Covid-19 ini diduga mereka yang mendaftarkan diri pada Jumat sore (4/9), yakni cabup Kelana Aprilianto dan cawabup Dwi Astutik.
Bahkan saat mendaftar pada Jumat itu, hasil swab dengan amplop tersegel itu juga diduga sudah berisi hasil positif.
“Kita sama-sama tidak tahu, karena hasil swab diberikan bersamaan dengan berkas lain dan amplop tertutup,†ujar Iskak.