Kedua Raperda tersebut adalah Pertanggungjawaban Penggunaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2019 dan Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir.
Selanjutnya akan ada juga penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian Pengembangan Islam Jakarta, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.
Rapat Paripurna akan diakhiri dengan penyampaian hasil reses kedua pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020.
Rapat tersebut nantinya akan digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih No. 18, Jakarta Pusat, pada pukul 13.00 WIB.
Paripurna juga akan dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta, seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Deputi Gubernur, para Walikota, dan para Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta berserta jajarannya.
BERITA TERKAIT: