Kompensasi Ganti Untung Cair, Warga Terdampak Pembangunan JIS Diberi Waktu 30 Hari Tinggalkan Lokasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 04 September 2020, 11:25 WIB
Kompensasi Ganti Untung Cair, Warga Terdampak Pembangunan JIS Diberi Waktu 30 Hari Tinggalkan Lokasi
Proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) di Jakarta Utara/Net
Kecil Besar
rmol news logo PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah mencairkan ganti untung tahap I kepada 23 kepala keluarga (KK) yang terkena dampak dari proyek pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS) di Kampung Bayam, Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara.
HUT RMOL news

Corporate Communications Manager PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Melisa Sjach menuturkan, pencairan dana kompensasi yang menggunakan rekening Bank DKI dimaksudkan agar proses transaksi dilakukan secara nirtunai dan akuntabel.

"Ini juga sebagai bentuk sinergi antar-BUMD DKI Jakarta dalam rangka mewujudkan cashless society," kata Melisa melalui keterangan resmi yang diterima Redaksi, Jumat (4/9).

Melisa menerangkan, dana kompensasi tersebut telah diberikan pada 3 September kemarin di kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Proses penyerahan dana kompensasi tersebut sekaligus untuk sebagai sosialisasi bagi calon penerima tahap berikutnya yang diwakili oleh 4 orang perwakilan warga dari Blok A1, A2, dan A3, Kampung Bayam. Pemberian dana kompensasi RAP tahap II akan dilaksanakan pada Kamis pekan depan (10/9).

"Jakpro dibantu oleh konsultan dari PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan rekan untuk memverifikasi 369 KK penerima kompensasi. Harapannya warga yang terdampak yang sudah terverifikasi menerima dana ganti rugi secara tepat," ujarnya.

Pelaksanaan pemberian kompensasi sendiri dilakukan oleh perwakilan Bank DKI dan disaksikan pihak PT Jakpro selaku owner proyek JIS.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari pihak kewilayahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kecamatan Tanjung Priok, dan Kelurahan Papanggo.

"Setelah kompensasi diterima, warga diberikan waktu selama 30 hari untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Kesepakatan ini sesuai isi perjanjian di dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani warga pada akhir Juli hingga pertengahan Agustus lalu," beber Melisa. rmol news logo article

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA