Dibantu Polri, Kementerian KKP Gagalkan Penyelundupan Ikan Patin Fillet Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 10 Agustus 2020, 15:10 WIB
Dibantu Polri, Kementerian KKP Gagalkan Penyelundupan Ikan Patin Fillet Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar
Dirjen PSDKP dan Kepala BKIPM KKP, Kakorpolairud Barhakam Polri memperlihatkan barang bukti 54,978 kilogram patin fillet ilegal/RMOL
rmol news logo Sinergitas antara Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Polri melalui Korps Polisi Air dan Udara (Korpolairud) Barhakam berhasil mengagalkan penyelundupan 54,978 kilogram ikan patin yang telah di fillet ilegal.

Dirjen PSDKP KKP Tubagus Heru menjelaskan, pengungkapan ini berkat operasi gabungan antara KKP dengan Koprs Polairud Barhakam Polri.

“Hasil operasi gabungan dengan Kepolisian, operasi dilaksanakan dua kali 7 hingga 8 Agustus 2020. Dalam operasi, kita berhasil mengamankan 4 konteiner, isinya 54,978 kilogram ikan patin fillet, senilai Rp 2,2 miliar,” kata Tubagus dalam konfernsi pers di pangkalan PSDKP, Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (10/8).

Tubagus menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi terkait adanya kapal pengangkut ikan yang berangkat dari Pangkalan Balam, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Sejak 26 Juli 2020, kata Tubagus, pihaknya bersama Polri terus memantau pergerakan Kapal Motor yang diketahui bernama Slavia dan Sawita.

Kemudian, dari kapal tersebut ikan patin ilegal dimasukan ke dalam empat mobil kontainer berpendingin.

“Jadi operasi tanggal 7 dan 8 Agustus kita amankan empat mobil di Pangkalan Balam,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Korps Polisi Air dan Udara Barkaham Polri Irjen Lothatia Latif menambahkan, sesuai tugas pokok dan komitmen Polri, walaupun di masa pandemik Covid-19 tidak pernah mengendurkan pengawasan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polri, tambah jenderal bintang dua itu, berkomitmen untuk mengungkap tuntas terhadap kasus penyelundupan ini.

“Ini bakal diproses dan akan kita kembangkan jaringanya. Ini harus dikembangkan betul, karena ini sangat menganggu investasi. Ini yang dirugikan rakyat, karena belum tau ini lolos karantina atau tidak. Kita dalami apakah ada aktor-aktor ataupun korporasi yang mengendalikan ini,” pungkas Latif.

Saat ini, 54,978 kilogram patin yang sudah dipacking ke dalam satu kotak seberat 10 kilogram telah diamankan dan disita.

Barang bukti itu disimpan di cold storage milik Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) di pangkalan PSDKP Muara Baru, Jakarta Utara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA