Menurut Anies, banyak pemilik usaha restoran di Jakarta yang sudah menerapkan protokol kesehatan. Namun, tidak sedikit pula yang masih kedapatan melakukan pelanggaran. Bahkan dilakukan secara berulang.
"DKI Jakarta sudah memiliki peraturan tentang protokol dan sanksinya sejak Mei lalu. Hingga kini sudah terkumpul denda pelanggaran sebanyak Rp 2,75 miliar," jelas Anies lewat akun Facebook pribadinya, Senin (10/8).
Kendati begitu, orang nomor satu di Jakarta itu menegaskan, tujuan penegakan sanksi bukan karena Pemprov DKI Jakarta ingin mendapatkan denda. Melainkan demi keselamatan dan perlindungan bersama.
"Sanksi denda progresif yang lebih berat akan dikenakan untuk pelanggaran berulang, termasuk penutupan tempat usaha," tegas Anies
Tim Satpol PP, lanjut Anies, telah dan akan terus menerus melakukan pemeriksaan untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik oleh para pengelola restoran.
Tak lupa, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengucapkan terimakasih kepada pengelola atau pemilik tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan Covid-19 selama masa PSBB Transisi.
"Mari saling menjaga dan saling mengingatkan orang di sekitarmu. Lakukan pembiasaan pola hidup sehat dan aman sesuai protokol Covid-19, menuju kegiatan sosial-ekonomi yang produktif," tutup Anies.
BERITA TERKAIT: