Mulai Tanggal 3 Agustus, Jakarta Kembali Terapkan Ganjil Genap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 30 Juli 2020, 21:34 WIB
Mulai Tanggal 3 Agustus, Jakarta Kembali Terapkan Ganjil Genap
Ilustrasi Jakarta terapkan kendaraan ganjil genap/Net
rmol news logo Terjadi peningkatan volume lalu lintas di DKI Jakarta pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi diterapkan.

Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan, di beberapa titik pengamatan, volume lalu lintas Ibukota sudah mendekati kondisi normal. Bahkan ada beberapa titik yang volumenya sudah melampaui kondisi normal yaitu sebesar 1,47 persen.

Untuk itu diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas serta efisiensi ruang jalan.

"Mulai pekan depan, kami akan menyiapkan penerapan kembali kebijakan Ganjil Genap di Jakarta," jelas  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers lewat Channel Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7).

Adapun Kebijakan pembatasan lalu lintas ini mulai diberlakukan kembali pada Senin 3 Agustus 2020 untuk kendaraan roda empat di 25 ruas jalan Ibukota dengan waktu Penerapan  06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional Ganjil genap tidak diberlakukan.

Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan system ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155/2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA