Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan, di beberapa titik pengamatan, volume lalu lintas Ibukota sudah mendekati kondisi normal. Bahkan ada beberapa titik yang volumenya sudah melampaui kondisi normal yaitu sebesar 1,47 persen.
Untuk itu diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas serta efisiensi ruang jalan.
"Mulai pekan depan, kami akan menyiapkan penerapan kembali kebijakan Ganjil Genap di Jakarta," jelas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers lewat Channel Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7).
Adapun Kebijakan pembatasan lalu lintas ini mulai diberlakukan kembali pada Senin 3 Agustus 2020 untuk kendaraan roda empat di 25 ruas jalan Ibukota dengan waktu Penerapan 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional Ganjil genap tidak diberlakukan.
Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan system ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155/2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap.
BERITA TERKAIT: