Alhasil, tidak sedikit dari Warga Ibukota yang ditindak petugas lantaran kedapatan melanggar aturan.
"Sampai dengan 28 Juni 2020, nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 370.460.000 dari beberapa kategori yang dikenakan sanksi," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti saat menyampaikan informasi perkembangan secara Virtual, Senin (29/6).
Penindakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 47/2020 yang mengatur ketentuan masyarakat selama PSBB termasuk sanksinya bila melakukan pelanggaran.
"Penindakan dengan penutupan juga dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum/bar serta griya pijat," sambungnya.
Widyastuti juga menyampaikan bahwa pada pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Minggu (28/6) kemarin, di 32 lokasi di Ibukota masih ditemukan pelanggaran berupa tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan membawa balita.
"Kami terus mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak antar orang minimal 1,5-2 meter," tandasnya.
BERITA TERKAIT: