Resiko Lebih Besar, DPRD Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Aturan Ganjil Genap Untuk Motor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 09 Juni 2020, 13:08 WIB
Resiko Lebih Besar, DPRD Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Aturan Ganjil Genap Untuk Motor
Ilustrasi pengendara roda dua atau motor/Net
rmol news logo Aturan ganjil genap untuk sepeda motor yang diwacanakan Pemprov DKI Jakarya di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi mendapat sorotan dari DPRD DKI.

"Kami tak setuju rencana sistem ganjil genap bagi motor, kita berharap seperti yang sekarang ini lah kan ganjil genap nggak diterapkan," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz saat dihubungi, Selasa (9/6).

Politisi PKS itu merasa khawatir bila motor diterapkan ganjil genap. Hal tersebut dapat memicu terjadinya penumpukan di angkutan umum yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19 kembali terjadi.

"Kalau ini dibatasi saya khawatir orang jadi nggak naik motor tetapi naik kendaraan umum. Resikonya malah lebih besar," ungkapnya.

Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 51/2020 yang mengatur protokol aktivitas warga selama PSBB masa transisi.

Pada Pasal 17 Pergub tersebut disebutkan bahwa aturan ganjil genap yang semula hanya diberlakukan untuk mobil akan diterapkan pula untuk pengendara motor.

Kendati demikian, Anies menjelaskan bahwa kebijakan itu hanya akan diterapkan bila terjadi lonjakan kasus-kasus Covid-19 di Jakarta dan diperlukan kebijakan rem darurat yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk.

"Jadi begini, peraturan gubernur menyatakan bahwa dalam masa transisi ini bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Tapi bukan berarti akan dilakukan. Itu bisa dilakukan," kata Anies di Jakarta, Senin (8/6). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA