Hindari Penumpukan, Anies Minta Perkantoran Di Jakarta Atur Jam Kerja Karyawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 08 Juni 2020, 11:15 WIB
Hindari Penumpukan, Anies Minta Perkantoran Di Jakarta Atur Jam Kerja Karyawan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memantau langsung PSBB transisi di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6)/RMOL
rmol news logo Kegiatan perekonomian di Jakarta mulai kembali beraktivitas di hari keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Termasuk perkantoran pun sudah mulai kembali aktif.

“Wabah di Jakarta belum selesai tetapi kita tahu bahwa ini adalah masa transisi di mana beberapa sektor sudah mulai bisa beraktivitas. Salah satunya adalah kegiatan perkantoran," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat meninjau pelaksanaan PSBB Masa Transisi di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6).

"Saya ingin mengingatkan kepada semua, seluruh protokol kesehatan harus ditaati, menggunakan masker harus sepanjang waktu di mana saja dan kapan saja. Dan kita tadi lihat para penumpang yang keluar dari kendaraan umum, 100 persen menggunakan masker,” sambungnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menyatakan akan memantau data secara komprehensif. Seperti jumlah kendaraan yang masuk ke DKI Jakarta, jumlah penumpang kendaraan umum, maupun kepadatan kendaraan di beberapa ruas jalan.

Khusus para pengelola perkantoran di ibukota, Anies berharap seluruh kantor di DKI Jakarta menerapkan aturan dengan memberlakukan dua gelombang jam kerja karyawannya.

“Ini semua juga kita pantau, tim kita ini dari Satpol PP juga akan memeriksa. Tapi, pengaturannya memang diberikan pada tiap-tiap kantor. Yang penting harus dibagi dua atau lebih shift, supaya tidak menumpuk. Dan Anda bisa lihat sendiri, pagi ini jumlah orang yang berangkat juga tidak menumpuk. Mudah-mudahan ini suatu tanda bahwa kantor-kantor sudah mengatur begitu,” pungkas Anies. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA