Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyatakan akan menindak tegas klinik dan rumah sakit yang melanggar dengan memperjualbelikan surat bebas Covid-19 kepada masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas mengatakan sanksi atau tindak penertiban itu sejalan dengan Permenkes 9/2014 tentang Klinik. Bila ditemukan unsur pidana, maka pihaknya akan menyerahkan ke aparat kepolisian.
"Ya, ada pastikan itu sesuai dengan Permenkes 9 tentang Klinik juga ada. Ada pasalnya tentang sanksi. Dari mulai administratif sampai dengan pencabutan izin," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (18/5).
Weningtyas telah menginstruksikan seluruh kepala suku dinas kesehatan di lima wilayah kota administrasi untuk meningkatkan pengawasan agar tidak ada yang menjual surat keterangan dokter tersebut.
"Mereka melakukan pengawasan mungkin gak langsung jalan ke setiap rumah sakit, tapi mereka punya grup yang sangat efektif di situ bagaimana aturannya. Dan kemudian dikoordinasikan. Pokoknya dilakukan (pengawasan) oleh suku dinas," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya telah mengkonfirmasi kepada pihak rumah sakit yang namanya tercantum di dalam surat bebas Covid-19 dan diperjualbelikan di sebuah platform jual beli online.
"Kalau yang viral kemarin itu dari pihak rumah sakit juga tidak pernah mengaku dan juga nggak kenal sama penjual atau provider-nya. Tidak merasa kerja sama," ungkapnya.
Kendati demikian, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta ini tidak menjelaskan bagaimana prosedur penindakan yang akan dilakukan jika memang terbukti ada yang memperjualbelikan surat bebas corona.
BERITA TERKAIT: