Terkait hal ini, Ketua Umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ), Amos Hutauruk meminta pemprov untuk tetap membayarkan THR atau dana apresiasi 10 ribu tenega honorer tersebut.
"Kami mendesak Pemprov DKI Jakarta segera membayarkan THR sebesar satu bulan gaji seperti tahun-tahun sebelumnya," ujar Amos Hutauruk dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/5).
Menurut Amos, pemprov sudah menabrak aturan dan zalim terhadap 10 ribu honorer, jika uang THR tidak dibayarkan.
"10 ribu honorer selama ini bekerja menjadi ujung tombak dengan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, serta memberikan kontribusi bagi kemajuan Kota Jakarta," ucapnya.
Dalam kondisi pandemik virus corona baru atau Covid-19 saat ini, Amos melihat harapan para pekerja honorer yang sangat membutuhkan pembayaran uang THR.
"Karena semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pemprov DKI Jakarta berkewajiban memberikan apa yang sudah menjadi haknya pekerja honorer, THR sebesar Rp 4,2 juta sangat berarti bagi honorer. Mengingat biaya hidup di DKI Jakarta sangat tinggi," tutur Amos.
Untuk bisa membayarkan uang THR pada pekerja honorer itu, KPJ menyarankan agar Pemprov DKI menarik kembali uang commitment fee Rp 560 miliar, yang telah dibayarkan kepada pihak Formula E Operations Limited (FEO).
"Dan dapat dialokasikan anggaran tersebut untuk membayarkan THR 10 Ribu Honorer di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," demikian Amos Hutauruk.
BERITA TERKAIT: