Namun agak berbeda dengan yang dilakukan lembaga bantuan hukum (LBH) Yusuf. LBH yang dibentuk pada Februari 2020 ini memilih menyalurkan bantuan kepada para ulama, ustaz yang terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
"Pada tahap pertama disalurkan 200 paket sembako yang berisi beras (10kg), minyak (2kg), tepung terigu, mi instan, mi telor, biskuit dan masker. Selanjutnya akan dilakukan donasi sosial tahap berikutnya," tutur pendiri LBH Yusuf, Ari Yusuf Amir di sela-sela penyaluran bantuan sosial di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (29/4)
Ia mengatakan, pemberian bansos tersebut disalurkan lantaran selama satu bulan lebih, para ustaz tidak bisa lagi mengajar, mengisi ceramah dan lain-lain. Padahal banyak dari mereka bergantung pada penghasilan harian dari aktivitas-aktivitas mulia tersebut.
Di sisi lain, LBH Yusuf didirikan karena minimnya akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Meski prinsip utama dalam hukum seperti
justice for all, equality before the law selalu digaungkan, namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.
“Sebuah nota hitam tentunya bagi upaya penegakan hukum di Tanah Air. Situasi menjadi semakin pelik ketika bantuan hukum kepada mereka belum menjadi arus utama di Indonesia, termasuk oleh Negara (pemerintah),†jelas doktor ilmu hukum yang juga alumnus UII Yogyakarta ini.
Dalam madzhab negara hukum, negara wajib mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, tak terkecuali bagi mereka yang terberdaya secara hukum dan kelompok rentan lainnya. Sebagaimana amanah yang tertuang dalam UUD1945.
Atas keresahan itulah Ari Yusuf Amir dan Sugito, dua pengacara senior yang banyak menangani kasus-kasus besar mendirikan yayasan lembaga bantuan hukum yang tekah disahkan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU0003638.AH.01.04.Tahun2020.
BERITA TERKAIT: