"Sejak PSBB di DKI Jakarta pada 10 April 2020 lalu, berdasarkan pengamatan kami di lapangan hingga saat ini tidak maksimal," kata Ketua Umum GL Pro 08, Jimmy CK, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/4).
Jimmy menilai, banyak lurah dan camat yang tidak serius, tidak efektif, dan tidak tegas dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparat terdepan untuk mengeksekusi Peraturan Gubernur Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Jimmy mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak ditemui kerumunan massa di tempat-tempat tertentu yang semestinya dilarang sesuai Pergub.
Jimmy berpendapat, Pergub terkait PSBB sudah sangat jelas dan tegas. Sehingga, jika pelaksanaan PSBB di Ibukota Jakarta tidak maksimal, maka itu akibat tidak maksimalnya aparat kelurahan dan kecamatan dalam menjalankan fungsinya ‘mengamankan’ aturan yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami desak Gubernur DKI, Anies Baswedan, untuk mencopot lurah dan camat yang tidak maksimal menjalankan tugas dan fungsinya terkait penerapan PSBB," tegasnya.
Karena, ketika Gubernur DKI sudah berupaya maksimal, tapi jika tidak didukung lurah dan camat sebagai garda terdepan Pemprov DKI, maka penerapan PSBB tidak akan maksimal dan tidak efektif.
"Ingat, Gubernur DKI telah menyatakan ini bukan untuk kepentingan pemerintah, tapi demi keselamatan jiwa warga atau rakyat khususnya warga Ibukota,†pungkas Jimmy.
BERITA TERKAIT: