Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pun telah mengeluarkan peraturan yang meminta penyedia jasa transportasi untuk mengurangi pelayanannya.
Sejalan dengan seruan tersebut, PT MRT Jakarta (Perseroda) segera melakukan perubahan kebijakan layanan operasi MRT.
Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta, Muhammad Effendi mengatakan, operasional MRT Jakarta akan dibatasi untuk mendukung penerapan PSBB di DKI Jakarta. Salah satunya adalah pembatasan operasional stasiun.
“Mulai hari ini, Senin (20/4), MRT Jakarta tidak berhenti dan tidak memberangkatkan penumpang dari tiga stasiun. Yaitu Stasiun ASEAN, Stasiun Blok A, dan Stasiun Haji Nawi,†ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/4).
Selain pembatasan operasional stasiun, selang waktu keberangkatan (
headway) pun menjadi 30 menit sepanjang jam operasional mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
Tak hanya itu, aturan pembatasan jumlah penumpang maksimal 60 orang per kereta, kewajiban penggunaan masker bagi penumpang, dan pengetatan penerapan
personal hygiene dan
physical distancing tetap dijalankan.
Intinya, PT MRT Jakarta mendukung penuh kebijakan Pemerintah dalam mengimbau masyarakat agar bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah guna menghambat penyebaran Covid-19.
"Mari bersama-sama cegah penyebaran Covid-19 dengan terus menjaga kesehatan, kebersihan diri, dan membatasi bepergian hanya untuk kebutuhan mendesak," pungkas Muhammad Effendi.
BERITA TERKAIT: