Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan pertimbangan-pertimbangan kenapa mengapa ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang selama PSBB.
"Pertama, Jakarta sudah jadi epicenter Covid-19. Artinya wabah ini sudah berpindah antarpenduduk. Dari data jumlahnya setiap hari bertambah cukup signifikan angka positif," ujar Syafrin saat dihubungi wartawan, Selasa (14/4).
Oleh karenanya, untuk menjaga agar penyebaran Covid-19 ini tidak semakin meluas, berbagai langkah dilakukan Pemprov DKI. Salah satunya melalui Pergub 33/ 2020 yang sejalan dengan Permenkes 9/2020 bahwa kendaraan roda dua hanya diizinkan untuk angkut logistik barang.
Meski begitu, Syafrin menyadari bahwa sepeda motor pribadi saat ini menjadi andalan untuk mobilitas bagi masyarakat yang masih tetap bekerja karena masuk ke dalam sektor pengecualian.
Di dalam Pergub disebutkan sepeda motor pribadi diperbolehkan berboncengan dengan tetap mengedepankan protokol Covid-19 yakni dengan memakai masker, helm, sarung tangan, tidak mengendarai kendaraan pada saat suhu badan tinggi, juga rutin menyemprotkan disinfektan terhadap kendaraannya.
"Yang bersangkutan dan yang dibonceng harus memiliki KTP atau identitas dengan alamat sama, tujuannya dengan alamat yang dibonceng mengendarai sama. Kita bisa memastikan berangkat dari rumah yang sama. Jadi tidak ada potensi penularan di sana," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: