Penjelasan mengenai hak itu disampaikan Jurubicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto saat jumpa pers, di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Pusat, Jumat (10/4).
Katanya, PSBB adalah suatu kebijakan pencegahan penularan Covid-19. Di mana, kebijakan ini masih terkait dengan imbauan teknis pemerintah tentang physical diatancing.
"Dalam rangka untuk memperkuat lagi upaya physical distancing, maka pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh pemerintah daerah untuk secara berjenjang, secara terstruktur mengajukan PSBB," tutur Achmad Yurianto berujar.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Oengendalian Oenyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini menegaskan, makna dari penerapan PSBB adalah untuk menegaskan kembali pembatasan-pembatasan aktivitas sosial kemasyarakatan.
"Orang perorang yang sangat memungkinkan penularan kasus ini, dari yang positif ke orang lain yang rentan," tegasnya.
"Oleh karena itu, inilah cara bagi kita untuk secara komitmen lebih kuat, lebih tegas lagi melaksanakan physical distancing," uajar Achmad Yurianto menambahkan.