Kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan sampai dengan hari ini belum ada penjelasan lebih mendalam terkait pembatasan untuk transportasi. Sebab hal tersebut masih dalam kajian bersama dengan Gubernur DKI Jakarta.
Kendati demikian, sebagaimana yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta untuk transportasi akan ada pembatasan dari jumlah penumpang dan jam operasional dengan ketentuan mulai dari jam 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
"Artinya kalau kita sudah tetapkan PSBB, itu artinya begitu ada angkutan umum yang mau masuk Jakarta di luar jam 18.00 WIB otomatis tidak boleh," ungkapnya saat dihubungi Wartawan, Rabu (8/4).
Oleh karena itu, agar PSBB ini berjalan efektif, Syafrin menegaskan bahwa koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan daerah penyangga sedang dilakukan. Begitu pula dengan daerah lainnya di luar Jakarta Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Syafrin menyatakan, sesungguhnya DKI Jakarta telah melakukan skenario pembatasan sejak tiga pekan terakhir.
"Artinya apa yang sudah dilakukan Jakarta itu tinggal dilanjutkan, kemudian sekarang ditambah dengan aspek pengawasan dan penegakan hukum," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: