Sebanyak 2.538 pekerja di Kabupaten Kudus mulai dirumahkan. Angka ini berasal dari empat perusahaan ternama di Kudus.
"Keputusan merumahkan karyawan sebagai langkah antisipasi penularan covid-19," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkop UKM) Kudus Bambang Tri Waluyo, Rabu (8/4) seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOL Jateng.
Kendati dirumahkan, lanjut Bambang, perusahaan tetap memberikan hak gaji atau upah pada para pekerja. Namun, untuk nominalnya berasal dari kesepakatan antara pekerja dan perusahaan masing-masing.
"Harapannya setelah Covid-19 mereka bisa dipekerjakan lagi," ungkapnya.
Adapun empat perusahaan itu, di antaranya Perusahaan Rokok (PR) Sukun merumahkan sebanyak 1.560 pekerja dari total pekerja ada sebanyak 2.377 pekerja.
"Permasalahannya karena tidak produktif sehingga mengurangi berkumpulnya karyawan," sebutnya.
Kedua adalah PT Kudus Istana Furniture. Perusahaan yang terletak di Jalan Lingkar R Agil Kusumadya Mijen ini merumahkan sebanyak 850 pekerja. Sebelumnya jumlah pekerja ada sebanyak 1.200 pekerja.
"Alasannya buyer menghentikan pengiriman, kemudian menunda pembayaran dan tidak memberikan order produksi,†jelasnya.
Kemudian CV Mubarokfood Cipta Delicia. Perusahaan yang terletak di Jalan Sunan Muria nomor 33A Kudus ini merumahkan 91 dari total 103 pekerja.
Ini alasannya adalah tidak bisa memasarkan barang berupa jenang Kudus karena sejumlah daerah melakukan pembatasan wilayah.
Berikutnya, PT Maju Furindo yang terletak di Jalan Budo Utomo Desa Jepang Pakis Kecamatan Jati. Perusahaan ini merumahkan semua pekerjanya sebanyak 28 pekerja. Ini dilakukan karena perusahaan itu tidak memproduksi sejak ada COVID-19 mulai bulan Januari 2020 lalu.
BERITA TERKAIT: