Tak Indahkan Surat Edaran Bupati, ASN Purwakarta Terancam Sanksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 07 April 2020, 14:33 WIB
Tak Indahkan Surat Edaran Bupati, ASN Purwakarta Terancam Sanksi
Bupati Purwakarta akan tindak tegas ASN yang tak patuhi Surat Edaran/RMOLJabar
rmol news logo Pemerintah Kabupaten Purwakarta tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) yang harus dijalankan seluruh pegawai pemerintahan selama penanggulangan Covid-19. Dalam SE tersebut, seluruh pegawai, baik ASN atau non-ASN harus selalu memakai masker selama beraktivitas.

“Dalam upaya antisipasi ini, seluruh pihak tanpa kecuali, harus turut terlibat untuk meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya, dengan selalu menggunakan masker selama beraktivitas di luar," kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Selasa (7/4).

Menurut Bupati Anne, edaran baru tersebut sengaja dibuat, merujuk kepada rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pasalnya, Anne menilai langkah tersebut bisa menjadi bagian dari upaya meminimalkan sebaran virus, termasuk corona.

Anne pun mengajak seluruh pegawai, baik yang ada di lingkungan Setda, dinas/OPD hingga pemerintahan tingkat desa, serta pihak-pihak terkait lainnya, turut andil dalam upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

“Selama tanggap Covid-19, seluruh pegawai tanpa kecuali, wajib menggunakan masker,” tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Anne juga mengaku sudah menyiapkan sanksi bagi pegawai yang tak mengindahkan surat edaran tersebut. Sanksinya, dari mulai pemotongan tunjangan hingga penangguhan kenaikan jabatan mereka.

“Kami berharap, edaran ini bisa dijalankan sebagaimana mestinya. Ini, demi kebaikan bersama. Untuk maskernya, bisa menggunakan yang berbahan kain. Sehingga bisa digunakan berkali-kali,” jelas dia.

Anne menuturkan, selain edaran khusus pegawai pemerintahan, beberapa waktu lalu pihaknya pun telah melayangkan edaran ke seluruh pemilik supermarket, minimarket, dan pasar modern lain.

Dalam edaran tersebut, mereka diminta untuk menyiapkan fasilitas kebersihan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan mereka. Termasuk menyiagakan petugas untuk memeriksa suhu tubuh pengunjung.

Diketahui, pada Senin kemarin (6/4), Anne dan Forkopimda menyempatkan diri menyisir pusat perbelanjaan untuk memastikan apakah mereka sudah menjalankan instruksi tersebut sebagaimana mestinya atau belum.

Anne menegaskan, jika masih ada dari para pengelola pasar modern ini tak mengindahkan edaran tersebut siap-siap kena sanksi. “Kalau tak mengindahkan edaran itu, yang terpaksa kami cabut izin usaha mereka,” ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA