Seperti diketahui, sebanyak 208 warga negara China tertahan di Indonesia lantaran tidak diizinkan untuk kembali ke negaranya oleh otoritas setempat. Mereka sempat terkatung-katung di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
“Sesuai permenkumham no 11 tahun 2020, dalam situasi Covid-19 ini diberikan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa,†ujar Kepala Imigrasi Klas I TPI Bandara Soekarno-Hatta, Saffar Muhammad Godam, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/4).
Meski demikian, pihak Imigrasi belum mengetahui secara pasti kapan ratusan wargan egara China itu akan diberangkatkan ke negaranya. Mengingat hingga saat ini belum ada izin dari otoritas China terkait rencana kepulangan warganya dari Indonesia.
“Segera setelah mendapatkan
flight approval dari otoritas China,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: