Pemerintah Indonesia melalui Dirjen Imigrasi memberi perpanjangan izin tinggal kepada 208 warga negara China yang gagal pulang ke negaranya. Hal ini diberikan agar mereka tidak dianggap pendatang ilegal selama menunggu izin masuk dari negara asalnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: