Permintaan Anies Baswedan Ke Pemerintah Pusat Sebelum Resmi Berlakukan PSBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 02 April 2020, 16:28 WIB
Permintaan Anies Baswedan Ke Pemerintah Pusat Sebelum Resmi Berlakukan PSBB
Wapres RI, Maruf amien saat rapat via videoconference dengan Gubernur DKI Anies Baswedan/Repro
rmol news logo Presiden RI Joko Widodo  telah menandatangani PP 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Infeksi Virus Corona (Covid-19).

Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sesungguhnya telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Pusat dan mengusulkan agar Ibukota segara diterapkan Karantina Wilayah.

"Kita sudah mendengar ada keputusan pembatasan sosial berskala besar, jadi sekarang langkah ke depan kita adalah melaksanakan sesuai dengan PP 21," ujar Anies saat melakukan Video Conference bersama Wakil Presiden RI, Maruf Amin, Kamis (2/4).

Untuk itu Anies mengaku hari ini telah mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta.

Kendati begitu, Anies mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jakarta Bogor, Depok, tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) di mana batas-batas administrasi pemerintahan berbeda dengan penyebaran kasus covid-19 di Jabodetabek

"Karena di dalam PP 21/2020 itu, Gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di dalam 1 provinsi, sementara epicenter 3 provinsi. Karena Jabodetabek ada Jabar, Banten," jelas Anies.

Untuk itu mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta Pemerintah Pusat untuk menyegerakan status agar DKI bisa keluarkan peraturan.

Selanjutnya, Anies mengharapkan agar program-program bantuan yang telah dibahas bersama dalam ratas bisa segera dieksekusi.

"Dalam catatan kita ada 3,7 juta orang yang dalam posisi miskin dan rentan miskin. Mereka terdampak cukup serius dan perlu ada dukungan untuk bisa membiayai kehidupan di Jakarta," tandas Anies.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA