"Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, telah melanggar disiplin dan melanggar maklumat Kapolri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).
Yusri menambahkan, sanksi yang didapat Kompol Fahrul adalah dimutasi alias dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan menjadi Analisis Kebijakan Pertama (Anjak) Pelayanan Markas.
“Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya, sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, hasil pemeriksaan awal, Kompol Fahrul dianggap melanggar disiplin. Dia tidak mengindahkan maklumat dari atasan tertingginya.
Yusri menuturkan, maklumat Kapolri secara tegas telah melarang kegiatan masyarakat yang bersifat melibatkan massa. Hal ini guna menekan potensi penularan virus corona.
"Dalam hal ini maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya," tegasnya.
Oleh karena itu, bagi siapa pun yang melanggar kebijakan tersebut, maka akan mendapat konsekuensi. Seperti mutasi yang diberikan Kapolsek Kembangan karena nekat menggelar resepsi.
Sebelumnya, viral sebuah kabar yang menyebutkan seorang anggota polisi menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemik Coronavirus Disease (Covid-19).
Dari informasi yang beredar di media sosial, pernikahan ini dilakukan pada 21 Maret 2020, atau 2 hari pasca-Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.