Oleh sebab itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menutup sementara Layanan Publik secara Langsung di 316 Unit Pelaksana PMPTSP dan Mal Pelayanan Publik sampai dengan 19 April 2020, sesuai dengan status tanggap darurat bencana yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta.
Penutupan sementara Layanan Publik secara Langsung juga telah sesuai dengan Pengumuman Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2020 tentang Layanan Perizinan dan Nonperizinan Tanpa Tatap Muka di Lingkungan DPMPTSP dalam rangka Pencegahan Penyebaran Infeksi Coronavirus Disease (Covid-19).
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, meskipun Layanan Publik secara Langsung ditutup sementara, namun warga Jakarta tetap bisa mengajukan permohonan perizinan dan nonperizinan dari rumah mereka secara daring.
“Kami sudah lama menerapkan layanan daring untuk permohonan perizinan dan nonperizinan di Jakarta melalui
http://jakevo.jakarta.go.id. Pada Kondisi Tanggap Darurat Covid-19 ini, layanan daring tersebut dioptimalkan dengan berbagai saluran lain yang dapat membantu warga seperti layanan penyuluhan daring,†ujar Benni melalui keterangannya, Rabu (1/4).
Pada masa tanggap darurat bencana Covid-19, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta terus mengikuti protokol pemerintah guna meningkatkan kewaspadaan dan mencegah penyebaran Covid-19.
Terbukti bukan hanya pemohon yang diimbau untuk mengurus perizinan dan nonperizinan dari rumah, pegawai DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga sudah menerapkan bekerja dari rumah dalam memberikan pelayanan bagi warga Jakarta.
“Kami juga menutup sementara layanan percakapan telepon melalui call center Tanya PTSP 1500164, mengoptimalkan layanan
live chat dan
video call. Menariknya, layanan ini memungkinkan Petugas Call Center Tanya PTSP 1500164 memberikan pelayanan dari rumah mereka,†jelas Benni.
Kini, permintaan informasi, penyampaian keluhan/pengaduan, dan konsultasi terkait perizinan dan nonperizinan dioptimalkan melalui layanan live chat dan video call yang dapat diakses pemohon melalui laman resmi
http://pelayanan.jakarta.go.id.
BERITA TERKAIT: