Jakarta Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Sampai 19 April

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 01 April 2020, 14:18 WIB
Jakarta Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Sampai 19 April
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/RMOL
rmol news logo Penyebaran wabah Covid-19 di DKI Jakarta semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda dampak psikologis masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Atas pertimbangan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana.

Melalui keputusan Gubernur 361/2020 yang diteken langsung Anies Baswedan tertanggal 31 Maret 2020, menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di DKI Jakarta selama 17 hari terhitung sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.

"Perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan dan atau memenuhi kriteria perpanjangan dalam rencana kontinjensi penanggulangan bencana wabah Covid-19 tahun 2020," tulis keputusan Gubernur tersebut.

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tanggap darurat bencana Covid-19 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2020," demikian bunyi Keputusan Gubernur DKI tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA