Dana Desa Sokong Penanganan Corona, Kemendes Minta Pengurusan Dokumen Syarat Pencairan Dipercepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 21 Maret 2020, 15:21 WIB
Dana Desa Sokong Penanganan Corona, Kemendes Minta Pengurusan Dokumen Syarat Pencairan Dipercepat
Taufik Madjid/Net
rmol news logo Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian Desa, Taufik Madjid, meminta jajaran perangkat desa mempercepat pengurusan syarat dokumen pencairan dana desa.

Pasalnya, ada sejumlah desa yang masih belum mencairkan transfer dana ke desa dari pemerintah pusat. Padahal, dana tersebut juga akan digunakan untuk penanganan virus corona baru (Covid-19).

"Kami juga menitikberatkan pada perhatian seluruh jajaran pemerintah desa untuk mempercepat menyiapkan seluruh dokumen persyaratan pencairan dana desa yang tahun ini kebijakannya ditransfer dari kas umum negara ke rekening umum kas desa," ujar Taufiq Madjid saat memberikan keterangan pers, di Gedung Graha BNPB, Jalan Pramuka Raya, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (21/3).

Taufiq menjelaskan, masih banyak desa yang hingga kini masih belum memenuhi dokumen syarat pencairan. Sementara dalam Permen Desa No. 11/2019, dana desa bisa dialokasikan di bidang pelayanan sosial.

Rencananya, dana desa ini akan dialokasikan untuk penanganan corona di bidang pelayanan kesahatan dan ekonomi kemasyarakatan.

"Banyak syarat yang belum dipenuhi segera untuk dipenuhi supaya dana desa cepat dicarikan dan digunakan sebesar besarnya. Apabila dipandang perlu disesuaikan dengan masyarakat desa kkta gunakan penanganan dampak virus corona atau covid 19," Taufiq Madjid mengatakan.

Adapun untuk mekanisme penyaluran dana desa tersebut, biasanya dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara(RKUN). Dari sana, penyalurannya akan dicatat melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten dan Kota.

Namun sebelum sampai ke tahap itu, pemerintah desa mesti memenuhi syarat yang ditentukan Peraturan Gubernur dan atau Peraturan Bupati/Walikota. Di mana syarat ini menentukan besaran alokasi anggaran pembangunan desa.

Selain itu, proses pencairan juga harus sesuai dengan Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kemudian, pemerintah desa juga harus memiliki surat kuasa, baik dari Kepala Daerah, Bupati, dan Walikota untuk pendistriibusian ke kas desa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA