Kegiatan Ibadah Dirumahkan, DMI: Tidak Jumatan Bukan Berarti Melalaikan Kewajiban

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 19 Maret 2020, 19:11 WIB
Kegiatan Ibadah Dirumahkan, DMI: Tidak Jumatan Bukan Berarti Melalaikan Kewajiban
Makmun Al Ayyubi/RMOL
rmol news logo Kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona terus dilakukan. Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memutuskan untuk merumahkan seluruh kegiatan peribadatan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta, Makmun Al Ayyubi meminta setiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan umat muslim untuk mengikuti instruksi Gubernur Anies.

"Untuk para DKM masjid kiranya dapat meniadakan kegiatan-kegiatan yang menghadirkan banyak jamaah termasuk diantaranya adalah kegiatan salat Jumat di mesjid," kata Makmun Al Ayyubi di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).

Hal tersebut diperkuat dengan adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) salah satu isinya anjuran beribadah di rumah. Fatwa itu dikeluarkan, lantaran kondisi darurat dan untuk menekan penularan virus corona atau Covid-19.

Makmun menjelaskan, penundaan salat Jumat selama dua pekan ini bukan berarti tak melaksanakan kewajiban sebagai umat muslim. Hanya saja diganti dengan ibadah salat dzuhur di rumah.

"Tetapi kita alihkan kegiatan salat Jumat menjadi salat dzuhur di rumah masing-masing Berjamaah dengan keluarga," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA