Pemprov Jabar Keluarkan Surat Edaran Soal Shalat Jumat, Ada Poin Jemaah Jaga Jarak 1 Meter

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 19 Maret 2020, 16:06 WIB
Pemprov Jabar Keluarkan Surat Edaran Soal Shalat Jumat, Ada Poin Jemaah Jaga Jarak 1 Meter
Shalat Jumat bisa tetap diadakan dengan sejumlah persyaratan/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran tentang aturan pelaksanaan shalat Jumat berjamaah yang berkaitan dengan upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Surat Edaran tersebut sesuai dengan Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Corunavirus Disease-19 (Covid-19), yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah di Jawa Barat.

“Protokol pelaksanaan shalat jumat berjamaah untuk mencegah penyebaran kondisi Covid-19 di masjid di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tulis Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, dalam Surat Edaran yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (19/3).

Terdapat 9 poin terkait pelaksanaan shalat Jumat berjamaah di tengah situasi penyebaran Covid-19. Berikut isinya:

1. Shalat Jumat dilaksanakan dengan jemaah yang homogen (tidak melibatkan orang/jemaah di luar kelompoknya) dan diyakini lingkungan masjid/jemaah tidak ada yang terduga virus corona (Covid-19).

2. Masjid untuk pelaksanaan shalat Jumat berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfektan.

3. DKM/Pengurus masjid menyediakan hand sanitizer dan pengukur suhu tubuh elektrik.

4. Setiap jemaah yang akan melaksanakan shalat Jumat berjamaah membawa alas/sajadah masing masing.

5. Jarak antara jamaah baik pada ceramah maupun sedang melaksanakan shalat adalah 1 (satu) meter.

6. Khutbah/ceramah sesingkat mungkin, paling lama 15 (lima belas) menit.

7. Imam disarankan untuk membaca surat surat pendek.

8. Setiap jemaah tidak melakukan kontak langsung dengan sesama jemaah (bersalaman dan berpelukan).

9. Setelah melaksanakan shalat Jumat, semua jemaah membubarkan diri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA