Surat Edaran tersebut sesuai dengan Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Corunavirus Disease-19 (Covid-19), yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah di Jawa Barat.
“Protokol pelaksanaan shalat jumat berjamaah untuk mencegah penyebaran kondisi Covid-19 di masjid di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,†tulis Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, dalam Surat Edaran yang diterima
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (19/3).
Terdapat 9 poin terkait pelaksanaan shalat Jumat berjamaah di tengah situasi penyebaran Covid-19. Berikut isinya:
1. Shalat Jumat dilaksanakan dengan jemaah yang homogen (tidak melibatkan orang/jemaah di luar kelompoknya) dan diyakini lingkungan masjid/jemaah tidak ada yang terduga virus corona (Covid-19).
2. Masjid untuk pelaksanaan shalat Jumat berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfektan.
3. DKM/Pengurus masjid menyediakan hand sanitizer dan pengukur suhu tubuh elektrik.
4. Setiap jemaah yang akan melaksanakan shalat Jumat berjamaah membawa alas/sajadah masing masing.
5. Jarak antara jamaah baik pada ceramah maupun sedang melaksanakan shalat adalah 1 (satu) meter.
6. Khutbah/ceramah sesingkat mungkin, paling lama 15 (lima belas) menit.
7. Imam disarankan untuk membaca surat surat pendek.
8. Setiap jemaah tidak melakukan kontak langsung dengan sesama jemaah (bersalaman dan berpelukan).
9. Setelah melaksanakan shalat Jumat, semua jemaah membubarkan diri.
BERITA TERKAIT: