Direktur RSUD Kabupaten Tangerang Jelaskan Soal Biaya Tes Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 19 Maret 2020, 14:59 WIB
Direktur RSUD Kabupaten Tangerang Jelaskan Soal Biaya Tes Covid-19
RSUD Kabupaten Tangerang/Net
rmol news logo Rumah Sakut Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang buka suara perihal adanya biaya untuk pemeriksaan tes virus corona.

Direktur Utama RSUD Kabupaten Tangerang, Naniek Isnaeni menyebutkan biaya yang dikenakan hanya untuk pasien periksa mandiri.

"Konsumen yang dikenakan pembayaran adalah mereka yang ingin mendapatkan surat keterangan sehat melalui pemeriksaan fisik, pemeriksaan radiologi toraks dan laboratorium hematologi," kata Naniek, Kamis (19/3).

Sementara, untuk masyarakat yang masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Sebagai  salah satu Rumah Sakit Rujukan dalam penanganan COVID-19 yg ditunjuk  oleh Kemenkes RI, dalam pelaksanaannya, rumah sakit menerima pasien yang masuk kriteria ODP maupun PDP," jelasnya dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten.

Sementara untuk pemeriksaan tes Corona harus dilakukan dengan usap saluran napas untuk nantinya dikirim ke Litbangkes.

"Pasien yang diperiksa usap saluran napas atas (swab) untuk deteksi adanya virus corona adalah mereka yang masuk kategori PDP, yaitu pasien yang baru pulang dari negara terjangkit, kontak erat dengan penderita positif Covid-19, disertai gejala demam, batuk pilek dan Pneumonia," urainya.

Dia pun menyarankan masyarakat yang merasa pernah kontak dengan pasien positif Corona untuk mengisolasi sementara diri di dalam rumah.

Nantinya, jika terjadi gejala seperti batuk, pilek, sesak napas, dan demam maka dapat melakukan pemeriksaan ke RSUD Kabupaten Tangerang.

"Jadi kalau belum ada gejala maka bisa untuk isolasi mandiri di rumah selama 14 hari," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA