Bandel, Tambang Liar Di Gempol Siap Ditindak Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 06 Maret 2020, 14:57 WIB
Bandel, Tambang Liar Di Gempol Siap Ditindak Hukum
Tambang liar di Gempol, Pasuruan/Istimewa
rmol news logo Tambang liar yang berada di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur bakal ditindak secara hukum. Hal itu disepakati dalam rapat yang dilakukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan merespons gejolak yang muncul di masyarakat.

"Sementara ini, Pemda, Bupati Kapolres, Dandim, dan Kajari juga sepakat harus ada tindakan hukum atas pelanggaran penambangan liar tanpa izin yang ada di Desa Bulusari Gempol," kata asisten 1 Pemkab Pasuruan, Anang Saiful Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (6/3).

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan beragam langkah, mulai dari menyurati para pengelola tambang hingga dihentikan, namun tak diindahkan oleh pihak pengelola tambang. Untuk upaya hukum yang akan diambil, lanjutnya, saat ini pihak kepolisian dan kejaksaan sedang bekerja.

"Pemkab sudah melakukan langkah-langkah mulai dari tahun 2017, 2018, 2019. Karena Pemkab berjalan sendiri waktu itu, jadi tidak menghasilkan sesuatu. Akhirnya saat ini sudah menghasilkan kesepakatan dengan Forkopimda," tegasnya.

Warga Desa Bulusari bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur sebelumnya pernah mengadu ke Presiden Joko Widodo terkait aktivitas tambang pasir dan batu liar di daerah tersebut. Mereka khawatir aktivitas tambang liar tersebut membahayakan manusia dan merusak lingkungan.

Kuasa Hukum LBH Ansor Jatim, Otman Ralibi mengatakan, aktivitas tambang liar itu melanggar UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“LBH Ansor mengadvokasi masyarakat dan meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan instansi terkait Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur, Bupati dan Polri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran, baik secara administratif dan pidana atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” jelas Otman Ralibi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA