"Sementara ini, Pemda, Bupati Kapolres, Dandim, dan Kajari juga sepakat harus ada tindakan hukum atas pelanggaran penambangan liar tanpa izin yang ada di Desa Bulusari Gempol," kata asisten 1 Pemkab Pasuruan, Anang Saiful Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (6/3).
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan beragam langkah, mulai dari menyurati para pengelola tambang hingga dihentikan, namun tak diindahkan oleh pihak pengelola tambang. Untuk upaya hukum yang akan diambil, lanjutnya, saat ini pihak kepolisian dan kejaksaan sedang bekerja.
"Pemkab sudah melakukan langkah-langkah mulai dari tahun 2017, 2018, 2019. Karena Pemkab berjalan sendiri waktu itu, jadi tidak menghasilkan sesuatu. Akhirnya saat ini sudah menghasilkan kesepakatan dengan Forkopimda," tegasnya.
Warga Desa Bulusari bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur sebelumnya pernah mengadu ke Presiden Joko Widodo terkait aktivitas tambang pasir dan batu liar di daerah tersebut. Mereka khawatir aktivitas tambang liar tersebut membahayakan manusia dan merusak lingkungan.
Kuasa Hukum LBH Ansor Jatim, Otman Ralibi mengatakan, aktivitas tambang liar itu melanggar UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“LBH Ansor mengadvokasi masyarakat dan meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan instansi terkait Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur, Bupati dan Polri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran, baik secara administratif dan pidana atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,†jelas Otman Ralibi.