Dalam instruksi itu, diimbau pada transportasi publik di ibukota untuk mulai melakukan sosialisasi, penyediaan alat deteksi dini, hingga pembersihan moda transportasi secara berkala.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam Surat Edaran 10/SE/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi corona virus disease (Covid-19) pada angkutan umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Surat edaran ini sebagai tindak lanjut dan implementasi dari Peraturan Gubernur 161/2019 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan Instruksi Gubernur 16/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
“Dengan perkembangan situasi Covid-19 yang mulai terjadi di Indonesia, kami harap seluruh perusahaan angkutan umum di wilayah DKI Jakarta dapat melaksanakan tindakan dan upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran atau penularan Covid-19 di transportasi publik," ujar Syafrin di dalam surat edarannya, Rabu (4/3).
"Tidak hanya perusahaan angkutan umum saja, tapi juga perlu menjadi perhatian bagi para penumpang transportasi publik di Jakarta,†sambungnya.
Selain itu dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di transportasi, Syafrin meminta anak buahnya melakukan sosialisasi tentang gejala, tanda, dan cara mencegah penularan infeksi akibat virus corona kepada pengemudi, penumpang, dan karyawan.
Dapat berupa penyuluhan langsung, maupun penyebaran melalui media cetak (banner, leaflet). Khusus untuk stiker dapat dipasang pada angkutan umum.
Kemudian menyediakan alat thermal gun untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh penumpang serta melakukan pembersihan kendaraan yang keluar dan masuk area penyimpanan kendaraan (pool) dengan desinfektan khusus, sebelum dan sesudah beroperasi.
Tidak hanya itu, Syafrin meminta disediakan sabun cuci tangan dan wastafel/tempat cuci tangan maupun cairan higienis/pembersih tangan dengan alkohol 70–80 persen untuk tangan bagi penumpang, pengemudi, dan pegawai.
"Segera melaporkan ke posko KLB Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui telepon 081388376955, 112, atau 119 bila melihat atau ditemukan penumpang angkutan umum yang mengalami gejala demam yang disertai batuk, sesak napas, dan kesulitan bernapas," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: