Polres Sleman Perlihatkan Tiga Tersangka Musibah Susur Sungai SMPN 1 Turi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/mega-simarmata-1'>MEGA SIMARMATA</a>
LAPORAN: MEGA SIMARMATA
  • Selasa, 25 Februari 2020, 11:26 WIB
Polres Sleman Perlihatkan Tiga Tersangka Musibah Susur Sungai SMPN 1 Turi
Tiga tersangka digiring/Net
Kecil Besar
rmol news logo Jajaran Reskrim Polres Sleman pada hari ini, Selasa (25/2), melakukan gelar perkara kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, di Mapolres Sleman.
HUT RMOL news

Musibah susur sungai yang menyebabkan 10 siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia terjadi di Sungai Sempor Sleman, Jumat lalu (21/2).

Dalam gelar perkara, Satreskrim Polres Sleman telah menetapkan tiga tersangka dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi tersebut.

Ketiga tersangka adalah: IYA (36), PNS guru SMPN 1 Sleman, alamat Caturharjo, Sleman; DDS (58), swasta, alamat Ngaglik, Sleman; dan R (58), PNS, alamat Turi, Sleman.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kesalahan alias kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi terkait insiden susur sungai kegiatan pramuka SMPN 1 Turi.

Ancaman hukuman tersebut mengacu pada pasal 359 KUH Pidana dan pasal 360 ayat (1) KUH Pidana karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka. rmol news logo article

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA