Hadir dalam pertemuan itu Bupati Karimun, Ainur Rafiq; Uskup Keuskupan Pangkal Pinang, Uskup Mgr Prof. Adrianus Sunarko; Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kepulauan Riau Mukhlissuddin; dan Kemenag Kabupaten Karimun Jamzuri dan Agustinus Dwi Pramodo.
Stafus Menag, Ubaidillah Amin Moch kepada
Kantor Berita Politik RMOL menjelaskan bahwa polemik penolakan renovasi Gereja Paroki Santo Joseph di Kabupaten Karimun sudah dibahas.
Dari hasil pembahasan itu berbagai pihak menyepakati beberapa hal diantaranya: semua pihak saling menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait izin mendirikan Bangunan(IMB) Gereja Paroki Santo Joseph, Kabupaten Karimun.
Kata Ubaidillah, selama proses hukum berlangsung kedua belah pihak bersepakat akan mengupayakan dialog dan silaturahmi.
"Pihak gereja tidak melakukan aktivitas pembangunan dan semua pihak tidak melakukan aksi demonstrasi," kata
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (11/2).
Selain itu, dalam pertemuan itu Bupati Karimun juga menyampaikan usulan umat Islam agar dilakukan relokasi pembangunan gereja. Terkait Gereja Santo Joseph, diusulkan jadi cagar budaya.
Ubaidillah menjelaskan, dalam waktu dekat beberapa pihak seperti Kemenag, Bupati, Uskup dan Kakanwil Kepulauan Riau akan melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan gereja.
"Semua pihak harus menghormati hasil keputusan PTUN. Upaya menciptakan situasi yang harmonis bagi kehidupan beragama di Kabupaten karimun," pungkas pengasuh Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Jember, Jawa Timur itu.
Usai melakukan pembahasan kedua belah pihak difasilitasi Stafsus dan pejabat Kemenag Kepulaun Riau bertemu langsung dengan Menteri Agama Fachrul Razi. Mereka menyampaikan hasil kesepakatan kedua belah pihak.
BERITA TERKAIT: