Begitu ditegaskan Menteri Agama RI Fachrul Razi kepada wartawan di kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (23/1).
"Oh endak, endak pernah ada penghapusan (sertifikasi halal)," tegas Fachrul.
Jenderal TNI (Purn) itu menuturkan, dalam draft RUU yang turunannya mengatur soal peredaran barang hingga sertifikasi halal itu bukan dihapus. Melainkan, kata dia, untuk membatasi tenggat waktu sertifikasi halal.
"Endak pernah ada penghapusan. Kita batas waktu supaya ada kepastian jangan sampai kejadian yang lalu-lalu," tuturnya.
Diuraikan Fachrul, sebelum-sebelumnya persoalan sertifikasi halal acap kali lamban penangannnya. Karena itu, dibutuhkan kepastian dalam sertifikasi suatu produk tersebut.
"Kalau ngomong mana sertifikatnya? Masih dalam proses, masih dalam proses, (saya) engak suka itu! (Harus) ada kepastian semua," tandasnya.
Berdasarkan draft RUU Omnibuslaw Penciptaan Lapangan Kerja yang beredar di kalangan wartawan, Pasal 552 menyebutkan akan menghapus sejumlah pasal. Beberapa diantaranya di UU Jaminan Halal yakni Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.
Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kemudian, masih ada puluhan pasal lainnya yang masuk dan dinyatakan dihapus.
Namun, DPR menyebut draft resmi RUU itu belum diterima hingga saat ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.