Diwarnai Bakar Ban, Massa: Novel Baswedan Tak Boleh Kebal Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 28 Desember 2019, 18:12 WIB
Diwarnai Bakar Ban, Massa: Novel Baswedan Tak Boleh Kebal Hukum
Aksi bakar ban massa pendemo di depan Kejaksaan Agung/RMOL
rmol news logo Massa aksi dari Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (Kompak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12).

Massa menuntut agar Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas kasus dugaan penembakan Novel Baswedan saat masih aktif sebagai anggota Polri kepada Pengadilan.

Koordinator aksi, Asep Irama menegaskan, pihaknya meminta agar Novel Baswedan ditangkap dan diadili.

“Demi keadilan kehormatan dan masa depan penegakan hukum, Novel tidak boleh kebal hukum,” kata Asep Irama di depan Kejagung.

Asep menjelaskan, pada saat Novel menjadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu, penyidik senior KPK itu diduga melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas dan beberapa orang lainya mengalami cacat permanen.

“Kami hadir di sini sudah melakukan diskusi yang panjang, untuk itu kami meminta Novel Baswedan dipenjarakan,” tandas Asep.

Aksi yang hanya berlangsung sekitar 50 menit itu sempat membakar satu buah ban di depan gerbang Kejaksaan Agung. Usai melakukan aksi di Kejaksaan, massa Kompak kemudian bergeser ke Istana Negara untuk melakukan hal yang sama untuk menuntut Novel segera diadili. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA