Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ERP akan diterapkan pada tahun 2021. Menurutnya, jika ERP diterapkan, maka aturan ganjil-genap akan dihapus.
"Otomatis kalau sudah ada ERP, (Aturan) Ganjil-genap hilang," kata Syafrin di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, pada Senin (18/11).
Untuk memperlancar penerapan ERP, lanjut Syafrin, pihaknya sedang menggodok penyusunan peraturan daerah (Perda).
"Tentu akan ada perda terkait dengan ERP. Kita harapkan, tahun depan ter-
deliver dengan baik. Sehingga, tahun depan kita juga akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan," imbuhnya.
Syafrin mengklaim seluruh ruas Jalan Protokol di Jakarta sudah layak diterapkan jalanan berbayar atau ERP. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 yang ditinjau dari empat aspek, yakni kecepatan, visio rasio, dilayani angkutan umum, dan lingkungan.
“Kalau dari kecepatan di bawah 30 kilometer per jam (target penerapan ERP). Sekarang setelah ganjil genap hasil evaluasi 31 kilometer per jam sedikit naik dari 25 kilometer per jam,†kata dia.
Untuk penagihan pembayaran ERP, Syafrin menjelaskan masih dalam pengkajian. Ia juga belum memastikan apakah nantinya penagihan itu akan menjadi satu ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sudah melelang proyek ERP pada 2019. Namun, lelang itu dibatalkan untuk mengikuti pendapat hukum dari Kejaksaan Agung.
"Kejaksaan Agung meminta lelang proyek ERP diulang. Sebab, ada hal prinsip yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: