"Jaman meminta, Pemerintah Pusat mengabaikan permintaan tersebut dan tetap mendukung pengelolaan Blok B di Aceh Utara melalui BUMN Pertamina,†tegas Ketua Jaman Aceh, Safaruddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh (7/11).
Safaruddin menjelaskan, sebagai bentuk dukungannya, pihaknya telah mengirim surat kepada Kementerian ESDM di Jakarta. Dia mengkahwatirkan jika Blok migas tersebut di kelola oleh Pemerintah Aceh tidak akan berjalan baik.
Hal itu terlihat pada pengelolaan KPK Arun yang sudah ditetapkan pemerintah pusat sejak dua tahun lalu untuk mengenjot ekonomi di Aceh. Namun hingga kini belum berdampak signifikan.
“Tak akan sebanding dengan Pertamina yang sudah profesional dalam pengelolaan migas, sementara Pemerintah Aceh jangankan untuk mengelola Blok Migas, membangun kawasan industri yang sudah lengkap fasilitasnya seperti KEK Arun saja tidak mampu," paparnya.
Selain itu, Safaruddin juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk memberikan arahan kepada Pemerintah Aceh terkait dengan stabilitas iklim investasi dengan memberikan kepastian hukum bagi investor di Aceh.
“Karena komentar Plt Gubernur Aceh di media massa beberapa waktu lalu yang akan mengambil alih pengelolaan blok migas berdampak negatif bagi iklim investasi di Aceh,†bebernya.
Safaruddin menjelaskan, awalnya Pemerintah Aceh telah menandatangani surat persetujuan pengelolaan Blok Migas tersebut kepada Pertamina yang telah mengajukan proposal sejak tahun 2016 melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), namun satu bulan kemudian Plt Gubernur Aceh menyurati Kementerian ESDM untuk mengambil alih Blok Migas.
Dia juga menyayangkan sikap Plt Gubernur Aceh karena berkomunikasi dahulu dengan BPMA sebelum meminta pengelolaan tersebut.
“Kami juga meminta kepada pemerintah pusat agar dalam pengelolaan Blok Migas ini nantinya dapat dialokasi dua persen untuk pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat Aceh, karena saat ini masih banyak yang tinggal di rumah tidak layak huni, apalagi Aceh menurut BPS adalah provinsi termiskin di Pulau Sumatera," tutupnya.
BERITA TERKAIT: