Sebab jika tak kunjung selesai, akan ada sanksi yang telah menanti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menegaskan, sanksi tersebut bisa keluar jika pembahasan KUA-PPAS molor dari target waktu yang diberikan hingga 30 November 2019.
"Kami enggak boleh menegur kecuali sudah terlambat dari batas waktu. Nah, kalau terlambat mengesahkan anggaran lewat dari batas waktu kan ada sanksi yang akan dikenakan," kata Akmal saat dikonfirmasi, Selasa (29/10).
Dalam aturan, DPRD dan Pemprov DKI tidak akan mendapatkan tunjangan kerja selama 6 bulan bila pembahasan KUA-PPAS 2020 tak selesai.
Ketentuan itu tertuang dalam Permendagri 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020.
Kemendagri pun memberikan waktu kepada Pemprov DKI dan DPRD untuk menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS 2020 sesuai target yang diberikan. Ia berharap, anggota legislator Kebon Sirih teliti dalam mengawasi pembahasan itu.
"Masih ada waktu kok, kan maksimal sampai akhir November. Kami berilah waktu dulu karena masih ada ruang bagi Pak Anies untuk bekerja. DPRD silakan mengawasi," jelasnya.
BERITA TERKAIT: