Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, penundaan ini dikarenakan ada usulan yang harus dikaji oleh dewan pengupahan.
"Jadi sidang tadi mengakomodir usulan-usulan dari pihak asosiasi atau pengusaha. Usulannya mereka menerima apa yang menjadi keputusan pemerintah," ujar Andri Yansah kepada wartawan.
Andri menambahkan, serikat pekerja mengusulkan upah sebesar Rp 4,6 Juta. Usulan itu akan dikaji dan diumumkan pada 1 November 2019.
Saat ini, lanjut Andri, Pemprov DKI telah menghitung angka-angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta. Survei KHL tersebut dilakukan di 15 pasar yang ada di Jakarta.
"KHL setelah kita melakukan survei di 15 titik pasar, berkisar di antara Rp 3,965 juta," ucap Andri.
Pemprov DKI Jakarta sampai hari ini sedang menyelesaikan hitungan UMP tahun 2020 dengan mempertimbangkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja nomor 308/2019 yang menyarankan upah minimum di Ibukota naik hingga 8,51 persen dan 60 komponen terkait dengan kebutuhan hidup layak.
BERITA TERKAIT: