Surat Keputusan (SK) pemecatan dibacakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah dalam apel pagi di kantor tersebut, Banda Aceh, Senin (21/10/).
Meurah menegaskan, tidak akan mentolerir setiap prilaku buruk bawahannya, khususnya yang terlibat narkotika. Berbagai hukuman akan diberikan sesuai kode etik ASN, termasuk tindakan pemecatan.
“Kalau terlibat sabu pasti akan dipecat. Tidak ada tawar menawar, namun sebelum turun putusan inkracht maka kita akan memberhentikan sementara dulu,†tegas Meurah.
Dia berpesan kepada jajaran yang bertugas di seluruh Lapas dan Rutan di Aceh untuk menghindari terlibat persoalan hukum yang bisa mencoreng institusi dan keluarga. Apalagi petugas sipir sangat rentan terlibat narkoba karena bersentuhan langsung dengan para narapidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Langsa, S Mahdar mengaku terkejut dengan kasus penangkapan terhadap bawahanya, Dusthur oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu. Karena, Dusthur termasuk petugas yang rajin melaksanakan tugasnya. Apalagi, pihaknya rutin melakukan tes urin dan oknum tersebut selalu hasilnya negatif.
“Ini kan murni prilaku pribadi. Tidak ada kaitan dengan lapas dan itu di luar sepengetahuan kita. Sekarang, dia sudah dibawa ke Jakarta oleh BNNP untuk diproses hukum,†ungkap S Mahdar.

Laporan: Azhari Usman
BERITA TERKAIT: