Informasi yang diperoleh
Kantor Berita RMOLSumut menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kawasan Riau.
Keempat pelaku yakni Niksar Sitorus (36) warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan IV, Dairi; Niko Demos Sihombing (41) warga Jl. Lintas Duri Pekanbaru Kecamatan Bengkalis, Riau; Musa Hardianto Sihombing (22) warga Jl. Lintong ni Huta, Siborong-borong, Humbang Hasundutan dan Indra Haposan Nababan (39) warga Jalan Bringin 9, Medan Helvetia.
Sementara dua orang lainnya yang disebut bernama Tukul dan Pandiangan masih dalam pengejaran.
Para pelaku dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya. Mereka bahkan sudah membagi-bagi uang hasil curian tersebut dengan jumlah yang bervariasi. Niksar Sitorus mendapat bagian Rp 200 juta, Niko Demos Sihombing Rp 300 juta, Musa Hardianto Rp 210 juta, Indra Haposan Nababan Rp 200 juta, Tukul rp 305 juta dan Pandiangan Rp 350 juta.
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto sendiri mengakui adanya perkembangan positif dari pengungkapan ini. Meski belum menyebut detail penangkapan namun ia berjanji akan segera mengekspos kasus tersebut.
"Sudah menunjukkan arah yang terang. Kita akan segera ekspos," katanya, Selasa (23/9).
BERITA TERKAIT: