Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS: Kalau Ada Aturan Wagub DKI Boleh Lebih Dari Satu, Silakan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 12 September 2019, 17:21 WIB
PKS: Kalau Ada Aturan Wagub DKI Boleh Lebih Dari Satu, Silakan<i>!</i>
Politisi PKS Abdurrahman Suhaimi/Net
rmol news logo PKS tidak masalah dengan usulan DPRD DKI Jakarta menjadikan kursi wakil gubernur DKI diduduki lebih dari satu orang.
HUT 79 RI

Politisi PKS Abdurrahman Suhaimi menegaskan bahwa fraksinya dalam posisi mengikuti proses sesuai aturan yang ada.

"Kalau aturannya membolehkan dua wagub, ya bisa saja dimasukkan tatib," ungkapnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/9).

Namun demikian, Suhaimi tidak ingin aturan yang dimasukkan dalam tatib itu bertentangan dengan regulasi tentang wagub DKI. Artinya, jika aturan membatasi bahwa wagub cukup satu orang, maka tatib harus menyesuikan.

Anggota DPRD DKI Jakarta sempat mengusulkan agar wagub DKI diisi lebih dari satu orang. Hal ini mengacu pada periode pemerintahan Sutiyoso.

Di era itu, kursi wagub memang diisi lebih dari satu. Hal itu dilandaskan pada UU 34/1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, yang diteken oleh Presiden ketiga RI, BJ Habibie.

UU itu kemudian diubah di masa Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhono (SBY). Wagub DKI, akhirnya disamakan dengan daerah lain yang berjumlah satu.

Suhaimi menambahkan untuk pekerjaan DKI dengan segala kekhususnya memang besar skalanya dan membutuhkan pemimpin yang kuat.

Kursi wagub DKI Jakarta yang kosong merupakan jatah dari PKS, berdasarkan kesepakatan dengan Gerindra yang sama-sama mengusung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilpres 2017 lalu.

PKS sudah menyiapkan dua nama, yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA