Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MUI Minta Polisi Usut Pengunggah Video Penggalan Ceramah UAS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 19 Agustus 2019, 14:29 WIB
MUI Minta Polisi Usut Pengunggah Video Penggalan Ceramah UAS
Ustaz Abdul Somad/Net
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut pengunggah pertama video penggalan Ustaz Abdul Somad (UAS) yang viral di media sosial lantaran diduga mengandung konten SARA.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengatakan, MUI prihatin dan menyesalkan video tersebut yang menimbulkan polemik dan mengganggu harmoni kehidupan umay beragama di Indonesia.

"MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut pengunggah pertama video yang diduga mengandung konten SARA tersebut untuk mengetahui motif, maksud dan tujuan dari pelakunya," ucap Zainut Tauhid Saadi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/8).

Zainut menambahkan, atas viralnya video penggalan ceramah UAS di media sosial, MUI berharap agar para pihak untuk menempuh jalur musyawarah dengan mengedepankan semangat kekeluargaan dan persaudaraan.

"Jika jalur musyawarah atau kekeluargaan tidak dapat dicapai kata mufakat, sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum maka jalur hukum adalah pilihan yang paling terhormat," katanya.

Sehingga, MUI meminta kepada semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berlaku. "Sehingga suasana kehidupan dalam masyarakat tetap kondusif, rukun, aman dan damai," tuturnya.

Tak hanya itu, MUI juga mengimbau kepada pemuka agama untuk tetap menjaga kerukunan antar umat agama di Indonesia dengan tidak menyampaikan pesan yang dapat menimbulkan polemik.

"Kepada semua tokoh agama khususnya umat Islam untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menyampaikan pesan-pesan agama, menghindarkan diri dari ucapan yang bernada  menghina, melecehkan dan merendahkan simbol-simbol agama lain, karena hal tersebut selain dapat melukai perasaan hati umat beragama, juga tidak dibenarkan menurut hukum agama.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA