Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Banyak Permasalahan, Senator Aceh Dorong Revisi Undang-Undang Permasyarakatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Juni 2019, 23:47 WIB
Banyak Permasalahan, Senator Aceh Dorong Revisi Undang-Undang Permasyarakatan
Fachrul Razi/Net
rmol news logo Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan (UU Permasyarakatan) dirasa perlu untuk direvisi. Hal itu karena UU dianggap menjadi biang permasalahan munculnya berbagai persoalan di lembaga permasyarakatan selama ini.

Usulan revisi UU Permasyarakatan ini disampaikan oleh Senator Aceh H. Fachrul Razi yang juga pimpinan Komite I DPD RI.

Fachrul sebagai Pimpinan Komite I DPD RI mengundang dan menggelar rapat dengan Dirjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senin (17/6). Rapat tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan draf DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru.

Menurut Fachrul, beberapa tahun belakangan ini, munculnya fenomena dan dinamika yang terjadi di lembaga pemasyarakatan telah menjadi sorotan publik.  

“Usia UU ini sudah 24 tahun, berbagai persoalan di Lapas sangat memprihatinkan, bahkan di daerah muncul pembakaran lapas hingga pembinaan di Lapas yang tidak sesuai dengan era kekinian saat ini,” tegas Fachrul dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (18/6).

Fachrul menilai masih ada kriminalisasi antar narapidana di lembaga pemasyarakatan; narapidana yang melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan)/lembaga pemasyarakatan. Selain itu, masih terjadinya pengendalian bisnis narkotika dan transaksi narkotika dari dan di dalam penjara bahkan ada yang melibatkan aparat lembaga pemasyarakatan.

“Bahkan yang disayangkan, jaminan kepastian hukum bagi upaya perlindungan dan pemenuhan hak narapidana terutama pada kelompok rentan masih sangat rendah dan pembinaan yang komprehensif agar setelah napi keluar dan menjadi bagian dari   masyarakat agar tidak kembali berbuat kejahatan,” jelas Fachrul.

Setidaknya ada enam poin yang menjadi kesimpulan dari pertemuan dengan Dirjen Permasyarakatan tersebut.

“Berkaitan dengan pembenahan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, Komite I DPD RI berpandangan bahwa perlu dilakukannya pembenahan dan penguatan minimal di 3 aspek, yaitu regulasi yang mengaturnya, SDM Aparatur yang terkait, sarana-prasarana dan anggaran yang mendukung,” ujar Fachrul.

Fachrul melanjutkan, Komite I DPD RI menggagas untuk dilakukannya penggantian terhadap UU No. 12 Tahun 1995 dengan didasarkan pada paradigma baru terhadap sistem pemidanaan, berkepastian hukum dan perlindungan hak-hak tahanan, anak, narapidana, dan klien pemasyarakatan baik laki-laki maupun perempuan.

Dalam masa sidang ke depan, Komite I DPD RI akan mengagendakan rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA