Ini disampaikannya usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Kota Administrasi Jakarta Timur, di Jl. DR. Sumarmo, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (28/3).
"Nggak ada tanggapan, cukup ya," ujar Anies.
Sebelumnya memang, keputusan Anies yang menetapkan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) sebesar Rp 14.000 dianggap sebagai keputusan sepihak.
Bahkan, Anies dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kebijakannya tersebut.
"Tindakan Anies Baswedan menetapkan sepihak tarif baru di luar kesepakatan dalam Rapimda itu telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)," kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/3).
BERITA TERKAIT: