Belum Perlu Perppu Atasi Polemik KTP-El WNA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 Februari 2019, 22:30 WIB
Belum Perlu Perppu Atasi Polemik KTP-El WNA
Foto/Net
rmol news logo Langkah Kementerian Dalam Negeri menghentikan penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) untuk warga negara asing dinilai tepat.

Apalagi setelah muncul polemik KTP-el untuk WNA di Cianjur, Jawa Barat.

"Solusi mendagri langkah yang tepat," kata anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo dalam diskusi bertema 'Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu?' di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/2).

Namun demikian, dengan tegas politisi Partai Golkar itu mengaku tidak setuju jika presiden sampai mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi persoalan.

"Perppu belum diperlukan, sebab harus lihat urgensinya. Sekarang pemilu tinggal 49 hari lagi," kata Firman.

Sebaliknya, dia mengingatkan, jangan sampai masalah itu dipolitisasi dan sengaja digulirkan sehingga menimbulkan kesan Pemilu 2019 tidak berlangsung jujur dan adil. Serta memanfaatkan pemerintah untuk kepentingan petahana.

"Bukan seperti itu. Saya yakin tidak ada tujuan itu," ujar Firman.

Dia menambahkan, pemberian KTP-el kepada WNA sudah lazim di negara manapun. Setiap negara melakukan sistem dan aturan bahwa orang asing yang keluar masuk harus terdaftar.

"Yang dimaksud orang asing itu adalah WNA yang bekerja di negara tersebut, WNA yang kawin dengan warga negara asal, dan WNA yang hanya berpariwisata," demikian Firman. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA