14 Tahun HPSN, Sampah Jakarta Masih Kumpul-Angkur-Buang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 22 Februari 2019, 07:58 WIB
14 Tahun HPSN, Sampah Jakarta Masih Kumpul-Angkur-Buang
Foto: Net
rmol news logo Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati setiap tanggal 21 Februari, sudah berjalan selama 14 tahun.

Penetapan dan peringatan HPSN tanggal 21 Februari dilatarbelakangi oleh peristiwa longsornya gunungan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Leuwigajah Bandung Jawa Barat yang terjadi pada 21 Februari 2005.
Tragedi ini tidak hanya memakan korban ratusan jiwa meninggal tapi juga puluhan rumah, persawahan dan dua kampung hilang dari peta.

HPSN telah diperingati setiap tahun baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah termasuk Pemprov DKI Jakarta sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian terhadap sampah.

Namun, sampai saat ini kota terbesar sekaligus ibu kota Indonesia masih mengelola sampah dengan cara konvensional, yakni kumpul-angkut-buang dan berakhir menumpuk secara terbuka (open dumping) di TPA Bantargebang, Kota Bekasi.

"14 tahun HPSN, tapi Jakarta urus sampah konvensional, kumpul-angkut-buang dan berakhir menumpuk secara terbuka (open dumping) di TPA Bantargebang Kota Bekasi," kata  Ketua Komite Pemantau Pembangunan ITF Jakarta, Ubaidillah melalui rilis tertulisnya kepada redaksi.

Ubaidillah yang juga pengamat lingkungan perkotaan Jakarta, mengatakan pola penanganan sampah di Jakarta berpotensi menjadi malapetakan seperti yang telah dialami TPA Leuwigajah Bandung.

Apalagi volume sampah Jakarta yang sangat besar mencapai 7.000 ton per hari, hanya ditumpuk secara terbuka dan dilakukan pemadatan (Controlled Landfill).

Karena itu, ia meminta HPSN pada tahun 2019 ini harus dijadikan momentum oleh Pemprov DKI Jakarta untuk berfikir keras melakukan inovasi teknologi yang lebih tepat, efektif dan ramah lingkungan sebagai solusi darurat sampah Jakarta.

Ubaidillah mendorong, ke depan Pemprov DKI Jakarta sudah harus merancang teknologi yang mampu memilah sampah dalam jumlah besar sesuai jenisnya sehingga memudahkan dilakukan pemprosesan akhir.

"Sebagai contoh sampah jenis organik untuk diolah menjadi energi alternatif dan untuk dikompos, sampah jenis anorganik untuk didaur ulang, untuk dimusnahkan, untuk dijual secara aman dan legal kepada swasta, termasuk memungkinkan untuk mengembalikan sampah kepada produsen," urainya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Moh Syaiful Jihad mengingatkan, proyek pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter Jakarta Utara harus benar-benar dapat diwujudkan. Hal ini penting agar dapat mengurangi volume gunungan sampah di TPA Bantargebang dan mengurang ketergantungan terhadap Kota Bekasi.

Syaiful menerangkan, ITF adalah fasilitas pengolahan sampah dalam kota dengan teknologi yang mampu memusnahkan sampah dalam jumlah besar dengan menggunakan energi panas bertempratur tinggi (Incinerator), yang mana energi panas dari proses pembakaran sampah tersebut bisa dimanfaatkan menjadi listrik atau pembangkit listrik berbasis sampah (PLTSa). [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA