“Malahan, asap pembakaran sisa tanaman tebu perusahaan telah mengganggu masyarakat sekitar perkebunan gula itu,†kata mantan wakil bupati Tulangbawang periode tahun 2002-2007 itu, kepada
RMOL Lampung, Minggu (27/1),
Dia menilai langkah presiden untuk mencabut izin HGU PT SGC sudah tepat dan dirinya mendukung penuh agar permasalahan PT SGC dengan masyarakat yang berlarut-larut selama ini dapat selesai.
Sejak awal, keberadaan PT SGC sudah merugikan rakyat dari nilai ganti rugi lahan kepada masyarakat. Warga menilai ganti rugi yang pernah diberikan jauh dari harapan.
Ganti rugi pada tahun 1993 yang ada tanam tumbuh sebesar Rp160 ribu/ha, sementara tanah yang tidak ada tanam tumbuh Rp65 ribu/ha oleh Pemerintah Lampung Utara pada saat itu. Saat itu warga meminta Rp1,1 juta/ha.
Sofyandi menambahkan, selama 10 tahun belakangan ini, tidak ada CSR PT SGC yang mengalir kepada masyarakat, bahkan selama PT Indolampung berdiri, kampung Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Gunung Tapa tidak dapat dialiri listrik.
[yls]