"PD Pasar Jaya tidak bermain-main dengan aturan yang harus ditegakkan. Saya tidak ada komentar lainnya, karena Pasar Jaya adalah perusahaan BUMD," ujar Arief ketika dikonfirmasi, Selasa (22/1).
Arief pun berjanji akan menindak tegas oknum-oknum yang bermain curang, termasuk para petugas yang korup di Blok 3 Pasar Senen.
"Jika ada yang melakukan kecurangan itu hanya oknum, bukan Pasar Jaya sebagai institusi. Dan tindakan tegas kepada oknum-oknum itu adalah pemecatan sebagai karyawan," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Humas PD Pasar Jaya Amanda Gita menjelaskan, penjualan kios di Blok 3 Pasar Senen masih dikelola oleh bagian pemasaran.
“Untuk pengelolaannya sudah di Pasar Jaya, akan tetapi untuk pemasarannya masih di pihak ketiga," ucapnya.
Manajer Unit Pasar Besar (UPB) Senen, Yamin Pane menjelaskan, PD Pasar Jaya yang sudah berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dalam membangun pasar-pasar di Pasar Jaya memiliki dua skema, yaitu dibangun sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
"Salah satunya yang dibangun dengan bekerja sama pihak ketiga adalah pembangunan Blok 3 Pasar Senen," sebut Yamin.
Oleh karenanya hak penjualan Blok 3 adalah pihak ketiga.
"Itu sesuai PKS (Perjanjian Kerjasama). Dan, Perumda Pasar Jaya tidak menjual kios," ujar Yamin.
Untuk penempatan para pedagang, khususnya yang lama sesuai hasil zoning. "Dan itu telah kami sepakati sebelum pembangunan dilakukan. Jadi, sesuai kesepakatan itu di poin pertama, hak menjual kios ada di pihak pengembang," katanya.
Namun Yamin Pane dan pihak PD Pasar Jaya tidak bisa menjelaskan masa kerjasama dengan pihak ketiga akan berakhir. Sebab, ketentuan itu juga seharusnya sudah ada di dalam kesepakatan dengan para pedagang.
[wid]